Optimalisasi Peran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Instrumen Pembiayaan Pembangunan Nasional Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Andi Setyo Pambudi

Abstract


Kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional Indonesia terus meningkat seiring dengan agenda transformasi ekonomi, pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta pencapaian target pembangunan berkelanjutan dalam kerangka Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah mendorong perlunya sumber pembiayaan alternatif yang inovatif, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) telah berkembang menjadi salah satu instrumen pembiayaan strategis yang tidak hanya mendukung APBN, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan sektor riil dan penguatan ekonomi syariah nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan SBSN dalam perspektif hukum ekonomi syariah, mengkaji kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan daerah, serta merumuskan strategi optimalisasi SBSN sebagai instrumen pembiayaan pembangunan yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan analisis kebijakan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi, literatur ilmiah, dokumen kebijakan, dan data statistik terkait SBSN. Analisis dilakukan menggunakan content analysis, thematic analysis, dan SWOT analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SBSN memiliki legitimasi kuat dalam hukum ekonomi syariah melalui prinsip Maqasid al-Syariah, berkontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur nasional, mendukung pemerataan pembangunan daerah, serta berpotensi menjadi instrumen pembiayaan berkelanjutan melalui Green Sukuk dan SDGs Sukuk. Namun demikian, optimalisasi SBSN masih menghadapi tantangan berupa sinkronisasi perencanaan pembangunan, kapasitas kelembagaan, dan tata kelola proyek. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi SBSN dalam sistem perencanaan pembangunan, peningkatan kapasitas institusi pelaksana, pengembangan sistem evaluasi berbasis dampak, serta diversifikasi instrumen SBSN untuk mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.


Keywords


Surat Berharga Syariah Negara, Hukum Ekonomi Syariah, Pembiayaan Pembangunan, Pembangunan Nasional, Pembangunan Berkelanjutan

Full Text:

PDF

References


Ascarya. (2022). Ekonomi dan Keuangan Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.

Abu Zahrah, M. (1997). Usul al-Fiqh. Cairo: Dar al-Fikr al-Arabi.

Al-Sadr, M. B. (1982). Iqtisaduna. Beirut: Dar al-Ta'aruf.

Al-Shatibi, A. I. (2004). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Bappenas. (2025). SBSN Alternatif Pembiayaan Pembangunan di Tengah Tantangan Fiskal Nasional. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Bank Indonesia. (2026). Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia: Posisi Surat Berharga Negara Tahun 2026. Jakarta: Bank Indonesia.

Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027

Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid Al-Shariah. Leicester: Islamic Foundation.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Sage Publications.

Faludi, A. (1973). Planning Theory. Oxford: Pergamon Press.

Friedmann, J. (1987). Planning in the Public Domain: From Knowledge to Action. Princeton University Press.

Grassa, R., & Said, A. (2020). Islamic finance and sustainable development goals. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(9), 1891–1908.

Gürel, E., & Tat, M. (2017). SWOT analysis: A theoretical review. The Journal of International Social Research, 10(51), 994–1006. https://doi.org/10.17719/jisr.2017.1832

Hall, P. (2002). Urban and Regional Planning (4th ed.). London: Routledge.

Harahap, R. H. (2019). Surat Berharga Syariah Negara berbasis proyek pada pembangunan infrastruktur pemerintah. Jesya: Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah, 2(1), 45–58.

Helms, M. M., & Nixon, J. (2010). Exploring SWOT analysis—Where are we now? A review of academic research from the last decade. Journal of Strategy and Management, 3(3), 215–251. https://doi.org/10.1108/17554251011064837

Huda, N., & Heykal, M. (2021). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana.

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice (2nd ed.). Singapore: Wiley.

Ismal, R. (2013). Islamic financial stability and sovereign sukuk. Journal of Islamic Economics, 5(2), 77–92.

Isard, W. (1960). Methods of Regional Analysis: An Introduction to Regional Science. Cambridge, MA: MIT Press.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Green Sukuk dan Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: DJPPR.

Khan, M. F. (2019). Islamic public finance and economic development. International Journal of Islamic Economics, 12(3), 56–72.

Mannan, M. A. (2018). Islamic Economics: Theory and Practice. Kuala Lumpur: Islamic Research Institute.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Nasution, M. E. (2020). Sukuk negara dan pembangunan nasional. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 10(2), 113–129.

Nasution, A. M., Ulfa, N., & Harahap, N. (2024). Strategi perencanaan pembangunan berkelanjutan. Trending: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi, 2(1), 208-216. https://doi.org/10.30640/trending.v2i1.1943

North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511808678

Pemerintah RI. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia

Pemerintah RI. (2024). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia

Siddiqi, M. N. (2006). Role of State in Islamic Economy. Leicester: Islamic Foundation.

Suhardi, S., & Panjaitan, P. (2025). ⁠ Analisis Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis Dan Ekonomi (JIMBE), 3(1), 42-55. https://doi.org/10.59971/jimbe.v3i1.393

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic Development (13th ed.). Pearson.

Usmani, M. T. (2008). Sukuk and Their Contemporary Applications. Bahrain: Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

World Bank. (2024). Global Economic Prospects 2024. Washington DC: World Bank.




DOI: http://dx.doi.org/10.61590/int.v4i02.380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Publisher: Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah
Jl. Norman Umar No. 117 Rt. 7 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kode Pos 71415. Email: integrasijurnal@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

View My Stats